Selasa, 08 November 2011

GURU PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN

BAB I
PENDAHULUAN

Pendidikan agama Kristen kini merupakan soal yang semakin dianggap penting oleh segala gereja Kristen di seluruh dunia. Pendidikan agama Kristen mulai ketika agama sendiri mulai muncul dalam hidup manusia. Tiap-tiap agama di dunia ini mempunyai sistem pendidikannya sendiri-sendiri. Pendidikan agama Kristen berpangkal kepada persekutuan umat Tuhan didalam Perjanjian Lama. Jadi pada hakikatnya dasar-dasarnya sudah terdapat dalam Sejarah Suci purbakala. PAK itu mulai dengan terpanggilnya Abraham menjadi nenek moyang umat pilihan Tuhan, bahkan PAK berpokok kepada Allah sendiri, karena Allah yang menjadi Pendidik bagi umat-Nya. Nenek moyang kaum Israel, Abraham, Ishak dan Yakub menjadi guru bagi seluruh keluarganya. Sebagai bapak-bapak dari bangsanya, mereka bukan saja menjadi imam yang merupakan pengantara antara Tuhan dengan umatNya, tetapi juga menjadi guru mengajarkan tentang perbuatan-perbuatan yang mulia itu dengan segala janji Tuhan yang membawa berkat kepada Israel turun-temurun. Pendidikan itu mulai dalam masing-masing rumah tangga, dan diteruskan dalam kebaktian-kebaktian umum dan di dalam pengajaran tentang taurat Tuhan. Tuhan Allah sendirilah yang merupakan pusat dan tujuan segala pendidikan masyarakat bangsa Israel.
Tuhan Yesus juga menjadi seorang guru umumnya diperhatikan dandipuji oleh rakyat Yahudi; mereka dengan sendiriya menyebut Dia “Rabbi”. Pengajaran diteruskan oleh murid-murid Tuhan Yesus.
Untuk zaman sekarang, pelayanan mengajar disekolah dibebankan kepada orang benar-benar terpanggil menjadi guru agama Kristen. Menjadi guru PAK sangatlah tidak mudah. Tapi oleh pertolongan Roh Kudus seorang guru PAK akan dimampukan. Tentu dalam menjadi guru PAK harus memiliki integritas dan standar kompetensi. Untuk membahas bagian, penulis akan bahas di bab selanjutnya.














BAB II
GURU PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN

A. Pengertian Guru PAK
            Menurut Homrighausen, pendidikan Agama Kristen adalah “pendidikan yang diberikan baik pada pelajar muda dan tua memasuki persekutuan iman yang hidup dengan Tuhan sendiri dan oleh serta dalam dia, mereka terhisap pada persekutuan jemaatNya yang mengakui dan memuliakan namaNya di segala waktu dan tempat.”[1]
            Adapun Robert R. Bochlke memberikan kontribusi  bagi dunia pendidikan Kristen dengan mengatakan bahwa pendidikan agama Kristen adalah usaha gereja dengan sengaja menolong orang dari segala umur yang dipercayakan kepada pemeliharaanNya untuk menjawab pertanyaan Allah dalam Yesus Kristus.
            Guru dalam pengajaran PAK berperan sebagai salah satu penolong pribadi peserta didik untuk berkembang sesuai yang sudah direncanakan oleh Allah dalam hidup mereka. Guru adalah seorang profesional dalam bidangnya untuk diajarkan kepada peserta didik dan sumber pengajarannya adalah Alkitab.
            Dari pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa, Guru Pendidikan Agama Kristen adalah seorang yang membantu peserta didik berkembang untuk memasuki persekutuan iman dengan Tuhan Yesus sehingga menjadi pribadi yang bertanggungjawab baik kepada Allah maupun kepada manusia.

Guru pendidikan agama Kristen (PAK) adalah seorang profesional dalam bidangnya dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi untuk diajarkan kepada peserta didik dan sumber pengajarannya adalah Alkitab. Kalau dijadikan kata benda guru adalah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, dan penilai.
            Guru P AK sebagai pendidik, ia harus memiliki standar kualitas integritas yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri, dan disiplin. Dengan tugas mendidik, guru PAK harus berusaha mengembangkan sikap, watak, nilai moral, dan mampu mengembangkan potensi anak didik menuju kedewasaan rohani yang beriman dan taat kepada Tuhan Yesus.
            Guru PAK sebagai pengajar harus melaksanakan pembelajaran yang merupakan tugas utamanya. Yaitu membantu anak yang sedang berkembang dengan menyampaikan sejumlah pengetahuan tentang iman Kristen.
            Guru PAK sebagai pembimbing harus mengetahui apa yang telah diketahui anak didik sesuai dengan latar belakang kemampuan tiap anak didik, serta kompetensi apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan PAK. Anak didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman rohani dan memiliki kompetensi yang akan mengantar mereka menjadi seorang dewasa Kristen.
            Guru PAK sebagai pengarah, ia harus mengarahkan anak didiknya untuk berperilaku sesuai dengan ajaran agama Kristen. Misalnya, pada awal dan akhir pembelajaran diajarkan doa untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yesus, sehingga anak akan selalu teringat kepada Dia.
            Guru PAK sebagai pelatih, ia harus mengembangkan keterampilan anak didik, baik keterampilan kognitif, psikomotorik, maupun afektif. Dengan demikian anak didik menjadi pribadi yang mampu merefleksikan diri sebagai murid Tuhan Yesus.
            Guru PAK sebagai penilai, mampu menilai sejauh mana anak didik sudah memahami dan melaksanakan mata pelajaran PAK.

B. Tenaga Kependidikan dan Kedudukan Guru PAK dalam SISDIKNAS      
Di dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, ada dua jenis tenaga kependidikan, yakni;[2]
1.      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjuang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Meliputi antara lain: kepala sekolah, direktur, dekan dan rektor, penilik, pengawas, peneliti dan pengemban di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
2.      Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Di dalam undang-undang sistem pendidikan nasional, guru PAK  memiliki kedudukan sama dengan guru-guru bidang studi atau mata pelajaran. Guru PAK harus professional dibidangnya dan berkewajiban memberi keteladanan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
            Dalam menjadi guru PAK perlu diperhatikan bahwa guru PAK; pertama, harus yakin akan imannya dan menunjukkan penguasaan sikap yang utuh sebagai pengikut Kristus. Ya di atas ya, dan tidak di atas tidak. Kedua, guru PAK harus memiliki kualifikasi minimum, standar strata 1 PAK dari Sekolah Tinggi Teologi (STT). Ketiga, guru  PAK profesional. Profesional disini mencangkup tiga hal yaitu, punya keahlian kualifikasi, kompetensi atau kemampuan pedagogis dan didaktis, dan karya pelayanannya diakui.
            E.G. Homrighausen dalam bukunya pendidikan agama Kristen, menegaskan bahwa guru PAK adalah menjadi:[3]
1.      Penafsir iman. Dialah yang menguraikan dan menerangkan kepercayaan Kristen itu. Ia harus dapat mengambil dari penyataan Tuhan dalam Yesus Kristus sebagaimana tertulis dalam Alkitab kepada para peserta didiknya.
2.      Gembala bagi peserta didiknya. Ia bertanggung jawab atas hidup rohani mereka; ia wajib membina dan memajukan hidup rohani mereka.
3.      Pedoman dan pemimin. Ia hendaknya menjadi teladan yang menarik orang kepada Kristus, mencerminkan Kristus dalam sejarah pribadinya. Ia tidak boleh memaksa peserta didiknya untuk masuk kedalam kepercayaan Kristen, melainkan membimbing mereka dengan halus dan lemah lembut.
4.      Penginjil. Ia bertanggung jawab atas penyerahan diri setiap peserta didiknya kepada Yesus. Artinya peserta didik menjadi murid Tuhan Yesus yang taat dan setia kepadaNya.


C. Integritas dan Standar Kompetensi Guru PAK

Untuk menjadi guru PAK harus memiliki integritas yang tinggi seperti Tuhan Yesus dan standar kompetensi. Yesus mempunyai integritasnya tinggi. Semua kata-kata Yesus selalu singkron atau selaras, sejalan dengan perbuatan-Nya. J.M Price, dalam Buku Yesus Guru Agung, mengatakan bahwa : “Syarat yang terpenting bagi seorang guru ialah kepribadiannya sendiri. Semua teladan lebih berharga daripada seratus kata nasehat. Perbuatan seseorang lebih berpengaruh daripada perkataannya”[4].
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dari perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka Standar Kompetensi Guru PAK adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
Standar Kompetensi Guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Dengan demikian, Standar Kompetensi Guru berfungsi sebagai :
1.  Tolok ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam    rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru.
2.   Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional.[5]




BAB III
KESIMPULAN

Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia dan menjadi pemandu dalam upaya untuk mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari peran agama amat penting bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat
Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. Peningkatan potensi spritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.





DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Dedi Hamid, Undang-undang  nomor 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta: Durat Bahagia, 2003)
E.G. Homrighausen dan I.H. Enklaar, Pendidikan Agama Kristen, (Jakarta: BPK gunung Mulia, 1985),
Homrighausen, Pendidikan Agama Kristen, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1984)
J.M. Prince, Yesus Guru Agung,  (Bandung: Lembaga Literatur Baptis, t.t.p)
Thomas H. Groome, Christian Religious Education, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2010


[1] Homrighausen, Pendidikan Agama Kristen, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1984), t.n.h
[2] Dr. H. Dedi Hamid, Undang-undang  nomor 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta: Durat Bahagia, 2003)
[3] E.G. Homrighausen dan I.H. Enklaar, Pendidikan Agama Kristen, (Jakarta: BPK gunung Mulia, 1985), hlm180-181
[4] J.M. Prince, Yesus Guru Agung,  (Bandung: Lembaga Literatur Baptis, t.t.p.), hlm. 5.

[5] Thomas H. Groome, Christian Religious Education, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2010), hlm 209

Tidak ada komentar:

Posting Komentar